Musyawarah Desa terahir yang dilakukan dalam Menyusun Anggaran Belanja Desa Tahun 2022, setelah ini tinggal pelaksanaan Sesuai dengan usulan yang termuat dalam APBDesa Seperti petunjuk Peraturan Presiden No. 104.
adapun hal yang diatur seperti penggunaan Dana 40% diperuntukan BLT DD, 20% Untuk Nabati dan Hewani, 8% untuk Penangan Covid dan 32% untuk Kegiatan Perioritas Lainnya.
Adapun hal yang kedua yang ditetapkan seperti Kelurga Penerima Mamfaat Bantuan Lansung Tunai Dana Desa sejumlah 205 Kepala Kelurga selam 1 tahun tampa di ganti.