Sesuai dengan Peraturan menteri keunagan nomor .... bawah petunjuk tekhnis penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dengan menyebutkan penanganan Pemberantasan Kemiskinan Ektrim di tahun 2023 maksimal 25 % dari besaran dana desa namun sesuai dengan hasil musyawarah desa, pemerintah desa dan peserta lainnya sepakat tahun 2023 sebesar 10% dari dana desa.
besaran 10% dari Dana Desa kurang lebih Rp.135.000.000; dengan jumlah KPM 50 Kepala Kelurga.
Demikian